Diwajibkan Mundur dari DPRD Bila Jadi Caleg, KPU Digugat
Jumat, 26 April 2013 - 18:29 WIB
Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Tiga kader Partai Bintang Reformasi (PBR) menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung. Mereka keberatan dengan aturan yang mewajibkan anggota DPRD yang berasal dari partai bukan peserta pemilu 2014 untuk mundur dari jabatannya jika ingin mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.
Para pemohon merupakan anggota legislatif daerah yang masih aktif. Sabrawijaya adalah anggota DPRD Provinsi Banten, Khotib adalah anggota DPRD Kabupaten Serang, serta Purtasan Ali Yusuf yang merupakan anggota DPRD Kota Serang.
Baca Juga :