Mahkamah DPR Usut Aduan atas Ruhut Soal 'Hak Asasi Monyet'

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti laporan Pengurus Pusat Pemuda Muhamadiah terhadap anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul. Ruhut diduga melakukan pelanggaran etik dengan menerjemahkan HAM menjadi “Hak Asasi Monyet.”

"Hari ini kita baru akan memanggil pengadu, meminta keterangan, mengambil keterangan dari pengadu lalu kemudian setelah itu baru kita akan putuskan dalam rapat internal," kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Selasa 31 Mei 2016.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa MKD belum bisa memastikan apakah setelah mengambil keterangan dari pengadu, dalam hal ini PP Muhammadiyah, akan langsung memanggil Ruhut.

"Itu belum diputuskan di rapat internal. Setelah diputuskan dalam rapat, hal itu menjadi rahasia yang tidak bisa dikonsumsi oleh publik sampai dengan keputusan di perkara," ujar Dasco.

Dugaan pelanggaran kode etik berupa pernyataan Ruhut itu dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah saat rapat kerja dengan Polri, Rabu, 20 April 2016 lalu.

Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono, terduga teroris yang tewas saat penggerebekan atas nama hak asasi manusia (HAM). Politikus Partai Demokrat ini sempat memelesetkan HAM sebagai "hak asasi monyet".

"Kami minta agar perilaku yang bersangkutan yang abai etika dan menghina kemanusiaan tersebut diberikan sanksi yang tegas," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Azhar Simanjuntak seusai menyampaikan laporan ke Sekretariat MKD.

(ren)