Ade Komarudin Punya Hak Bila Ingin Menggugat

Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar/PP-AMPG menyetujui dan mengesahkan pergantian Ketua DPR RI Ade Komarudin dengan Setya Novanto. Keputusan yang dibuat ini telah memenuhi syarat dan mekanisme organisasi Partai Golkar melalui rapat pleno yang diadakan pada 21 November 2016.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz A Rafiq mengatakan, bila Ade Komarudin tidak setuju dan ingin mengajukan gugatan ke pengadilan itu adalah haknya. Kendati demikian, Ade tentunya sudah tahu betul bagaimana mekanisme partai mengeluarkan putusan tersebut.

"Itu hak semua orang untuk mengajukan ke pengadilan. Tapi saya rasa, sudah tahu mekanismenya. Inikan mengembalikan, bukan dipecat, mengembalikan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya, saat ditemui di Jakarta Barat, Selasa 22 November 2016.

Menurut Fahd, jika ada indikasi gugatan, tolong dipikirkan kembali, karena ini adalah amanat dari Mahkamah Konstitusi. Serta, merupakan hasil putusan rapat pleno melalui Munas dan Rapim.

Sementara itu, selama rapat berlangsung, tidak sama sekali ditemukan satu opini yang negatif. Hampir 80 persen setuju dengan keputusan ini.

"Ini kita menjalankan perintah amanat Mahkamah Konstitusi. Rapat pleno adalah rapat partai dan sudah diputuskan di rapat yang paling tertinggi di bawahnya Munas dan Rapim, tidak ada satu sending opini kemarin. Hampir 80 persen, peserta setuju semua," kata dia. (asp)