Hari HAM, Ketua DPR Minta Pemerintah Penuhi Hak Pendidikan

Ketua DPR Puan Maharani
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalis

VIVA – Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, salah satu elemen penting dalam isu Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak ekonomi, sosial dan budaya. Semua itu bermuara pada kesejahteraan umum warga negara. 

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

"Hak-hak tersebut harus dipenuhi seiring dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara," kata Puan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019. 

Ia menjelaskan, hak dasar sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu menjadi perhatian bersama saat ini adalah hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan. Hak atas pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada seluruh jenjang pendidikan dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi," kata Puan.

Pendidikan Inklusif: Menakar Pembaharuan Sistem Pendidikan di Indonesia

Menurut dia, pemerintah berkewajiban menyiapkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas. Kemudian meningkatkan kualitas pengajar dan biaya Pendidikan yang terjangkau oleh semua kelompok masyarakat sehingga kualitas pendidikan mereka tidak ketinggalan dari negara-negara lain.  

Hak atas kesehatan diatur dalam  ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Merdeka Belajar dan Keterbaikan Masa Depan Bangsa

"Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak," kata Puan.

Terkait dengan hak atas kesehatan, menurut dia, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu.

"Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per 1000 kelahiran," kata Puan.

Selain itu, ia melanjutkan, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya. Meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen menjadi 27,67 persen.

"Terkait hak atas pekerjaan, Pemerintah berkewajiban melindungi hak  atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional," kata Puan.

Ia menilai pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi warga negaranya, agar mereka bisa beradaptasi dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari  revolusi industri 4.0

"DPR sesuai tugas pokok dan fungsinya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak warga negara atas Pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak," kata Puan.

Diketahui, 10 Desember ini dperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia sedunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya