Tren Uang Elektronik

Tcash menjadi LinkAja, salah satu platform uang elektronik yang jadi makin tren di Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Iklan layanan uang elektronik OVO

Meski menunjukkan tren terus tumbuhnya transaksi uang elektronik, nyatanya transaksi uang tunai masih mayoritas dilakukan masyarakat di Tanah Air.

Data survei Bank Indonesia per Desember tahun lalu menunjukkan, masyarakat Indonesia yang masih menggunakan uang tunai yakni 76 persen dan masyarakat yang bertransaksi non tunai naik menjadi 24 persen. Malahan data Bank Dunia, masyarakat Indonesia masih secuil yang menggunakan transaksi uang elektronik atau non tunai. Data Bank Dunia menunjukkan pemakaian uang tunai di Indonesia kasih 90 persen dan non tunai 10 persen.  

Maraknya penggunaan uang elektronik ini tak lepas dari fungsi fleksibilitas sistem pembayaran ini. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng mengatakan keuntungan menggunakan uang elektronik dan instrument pembayaran non tunai lain antara lain praktis tanpa kembalian, efisien, aman, dan transaksi lebih cepat.

Siapkan Aturan

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual mengatakan, dengan uang elektronik, pengguna mudah bertransaksi, lebih dinamis dan tak repot bawa uang kertas yang berisiko. Dengan demikian dengan mudah transaksi pada akhirnya akan menggerakkan aktivitas ekonomi secara multiplier effect.

"Kan dalam ekonomi itu ada velocity of money. Jadi orang lebih cepat bertransaksi. Perkembangan e-commerce juga membuat orang lebih mudah berbelanja dan lain-lain dan itu dibantu sistem pembayarannya," kata David.

Karena maraknya uang elektronik ini, Bank Indonesia perlu mengawalnya dengan mengeluarkan beberapa peraturan. Peraturan terbaru yang dirilis yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Sugeng mengungkapkan peraturan ini mengatur prinsip penyelenggaraan uang elektronik, perizinan, mekanisme penyelenggaraan, kelembagaan, pengawasan, dan sanksi.

"Tujuan utama pengaturan adalah menjaga efisiensi melalui interkoneksi, kelancaran dan keamanan transaksi, termasuk menjaga perlindungan konsumen serta penguatan kelembagaan penyelenggara uang elektronik melalui persyaratan modal," kata Sugeng.

Dalam peraturan tersebut, bank sentral membatasi jumlah penggunaan uang elektronik, untuk simpanan uang maksimal Rp10 juta dan batas nilai transaksi dalam sebulan maksimal Rp20 juta.

David mengakui tren transaksi dengan uang elektronik ini makin tinggi. Umumnya yang menggunakan ini adalah generasi muda dan milenial, sebab generasi tua lebih nyaman dengan transaksi konvensional.