Akhirnya Anggodo Jadi Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Markas Besar Polri 'diam-diam' sudah menetapkan Anggodo Widjojo menjadi tersangka. Penetapan tersangka Anggodo ini sudah dilanjutkan dengan pemeriksaan Eddy Sumarsono dan Ary Muladi.

"Kami memeriksa (Eddy Sumarsono dan Ari Muladi) dengan tersangkanya Anggodo," kata Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Raja Erizman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 18 November 2009.

Menurut dia, Eddy Sumarsono dan Ari Muladi diperiksa untuk tersangka Anggodo Widjojo, adik buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo.

"Iya, tapi yang namanya tersangka belum tentu dia (Anggodo) bersalah," ujar dia.

Menurut Erizman, Anggodo menjadi tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Polri atau laporan model A.

Enam sangkaan yang diberikan kepada Anggodo yakni pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.

Seperti diketahui, Ary Muladi dan Eddy Sumarsono sudah diperiksa Polri. Eddy Sumarsono, pria yang disebut-sebut dalam rekaman Anggodo Widjojo, diperiksa terkait transkrip rekaman Anggodo.

"Untuk diperiksa, terkait transkrip enam dugaan," kata Eddy Sumarsono di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2009.

Ary Muladi mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis 12 November lalu. Ary datang dengan didampingi sejumlah tim pengacara.

ismoko.widjaya@vivanews.com