Terkuak Alasan Cicilan Kredit Gak Bisa Ditunda saat Wabah Corona

Ilustrasi pembelian mobil BMW
Sumber :
  • Dok: BMW Astra

VIVA – Akibat dari adanya wabah virus corona di Indonesia, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan khusus, yang memberikan relaksasi kredit. Ini hanya berlaku, khusus untuk mereka yang terkena dampak dari adanya pembatasan sosial.

Contohnya, kaum pekerja dari golongan informal, seperti pedagang kaki lima, sopir angkutan umum, ojek online, tukang becak, termasuk mereka yang bergerak dalam bidang usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.

Dikutip dari laman Instagram OJK, Jumat 17 April 2020, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno mengatakan bahwa leasing yang menolak memberikan keringanan pada debitur yang sesuai dengan aturan, bisa dikenakan sanksi.

“Kami mendengar ada cabang yang katanya belum ada arahan dari kantor pusat. Debitur dapat mengajukan langsung ke kantor pusat. Direksi perusahaan pembiayaan punya kode etik, kalau mereka tidak mengindahkan peraturan, dapat kena sanksi,” ujarnya.

Baca juga: 5 Risiko yang Muncul saat Mobil Enggak Pernah Keluar Garasi

Suwandi menjelaskan, meski relaksasi kredit yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan bisa beraneka macam bentuknya, namun mereka tidak bisa memberikan keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan.

Mereka beralasan, perusahaan pembiayaan juga harus membayar bunga ke bank, atas dana yang mereka pinjam untuk menalangi pembayaran barang yang dikredit.

“Jika misalnya penundaan tiga bulan, maka pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan pembiayaan bisa turun, bahkan tidak ada pemasukan sama sekali. Sementara, mereka masih perlu membayar bunga ke bank. Apakah bank mau bunganya turun?” tuturnya.

“Bisa saja ketika debitur mendapat memperoleh penundaan selama tiga bulan tanpa membayar sama sekali, perusahaan pembiayaan telah membayarkan bunga debitur yang tidak terbayarkan selama tiga bulan,” kata dia menambahkan.