Prosedur Polisi Bisa Tilang dengan Bukti CCTV

Ilustrasi ruang kontrol CCTV pemantau lalu lintas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri saat ini berencana melakukan penindakan atau tilang kepada pelanggar lalu lintas lewat camera closed circuit television (CCTV). Namun saat ini program tersebut baru diuji coba di Surabaya.

Lantas bagaimana prosedurnya? Perwakilan NTMC Polri, AKBP Subono mengatakan, nantinya petugas akan melayangkan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam lewat kamera CCTV.

"Ya nanti petugas akan datang ke rumah si pelanggar ini yang kendaraannya terekam CCTV. Rencananya akan seperti itu," kata Subono kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 6 September 2017.

Dia menjelaskan nantinya pihak kepolisian akan menyelidiki pemilik kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas melalui bagian registrasi dan identifikasi untuk ditindaklanjuti. "Kan kendaraannya baik itu mobil atau motor terekam melanggar, nah nanti kami periksa di bagian regident (registrasi dan identifikasi). Ini siapa pemiliknya bisa tahu," ujarnya.

Pada dasarnya pelanggaran lalu lintas merupakan pelanggaran yang kasat mata. Sebagai buktinya dapat dikuatkan dengan alat perangkat elektronik seperti kamera CCTV tersebut.

"Nantinya kamera itu akan dijadikan alat bukti sebagaimana Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ini sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," kata dia.

Baca juga: Terekam CCTV Main HP saat Berkendara, Tilang Menanti

(ren)