Daftar Pelanggaran yang Bisa Direkam CCTV

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba penindakan tilang lewat kamera closed circuit television atau CCTV pekan depan. Nantinya, rekaman CCTV dijadikan sebagai barang bukti untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, CCTV akan langsung merekam pelanggaran yang terjadi, mulai dari menerobos lampu merah, melawan arus hingga berhenti melewati garis berhenti.

"Petugas akan memantau melalui CCTV. Jika terjadi pelanggaran, akan direkam melalui CCTV kendaraan tersebut. Kemudian, pelat nomor kendaraan difoto dan dicetak sebagai bukti tilang," kata Halim di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Penindakan tilang lewat CCTV ini direncanakan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Agar bisa segera diputuskan perihal mekanisme penilangannya, yaitu surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Kalau memang tidak dibayar, maka akan ditagihkan saat perpanjangan surat kendaraan. Memang ini belum secanggih di luar negeri. Maka itu, kami akan koordinasi dengan kehakiman dan sejumlah pihak terkait," dia menambahkan.

Halim mengharapkan penindakan tilang lewat kamera CCTV ini bisa segera dilaksanakan. Namun sejauh ini, kata dia, pelaksanaannya masih terbentur masalah anggaran. Terkait besar anggaran yang digunakan, ia tidak mau berkomentar.

"Itu ranahnya Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional). Kami bagian penegakan hukum," kata dia. (art)