Tilang Manual Dihapus, Polisi: Bukan Berarti Pengendara Bebas Melanggar

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Metro – Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghilangkan tilang secara manual dan diganti dengan tilang elektronik (e-TLE) kini telah dijalankan. Namun, muncul fenomena banyak warga yang justru memanfaatkan hal tersebut untuk berkendara tanpa memperhatikan aturan lalu lintas. 

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat. Namun, dia mengingatkan bahwa penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran di jalan. 

"Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati. Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif kepada wartawan, Sabtu, 19 November 2022.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi kecelakaan fatalitas atau terindikasi pidana.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana," tutur Latif. 

"Yang ditilang secara manual yang jelas bisa mengakibatkan potensi laka lantas, ini bisa ditilang. Polisi masih bisa melakukan penindakan. Kalau masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual)," ujarnya.

Siapkan 10 e-TLE Mobile Bulan Depan 

Latif mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik. Salah satunya dengan meluncurkan e-TLE mobile.  Sejauh ini telah ada 53 e-TLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022. Tahun depan pihak kepolisian akan menambah e-TLE statis di 70 titik baru. 

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Nah ruas jalan yang tidak terjangkau oleh e-TLE statis ini akan dicover oleh e-TLE mobile," tutur Latif. 

Lebih lanjut mengatakan pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera e-TLE statis hingga 10 unit e-TLE mobile akan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. 

"e-TLE mobile yang akan diluncurkan di Desember ini sudah ada 10 unit. 10 unit sudah bisa mengcover seluruh Jakarta. Kita kan sebetulnya tidak perlu banyak menilang tapi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan ini sudah diawasi sehingga diharapkan orang mulai berangkat dari rumah akan lebih tertib," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya