Ngebut di Jalan Tol Dapat Surat Cinta dari Polisi, Begini Cara Urusnya

Salah satu ruas jalan tol Trans Jawa di Semarang. Permukaan beton dinilai pengamat tidak aman di kecepatan tinggi.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Pada bulan April 2022 mendatang, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik di beberapa ruas jalan tol. Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi.

Mengungkap Status Land Cruiser Pelat Nomor B3BAS yang Ugal-ugalan

"Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," bulan Aan dikutip dari laman Korlantas Polri.

Lebih lanjut menurut Aan, tilang elektronik ini mengincar pelanggaran batas kecepatan, dan kendaraan kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL). Sementara itu, standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol ini, sama dengan ETLE yang sudah tersedia secara nasional.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Jadi mekanisme tilang elektroniknya sama, seperti:

Tahap 1: Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraann

Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4: Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5: Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sementara untuk cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI:

Pertama, ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Kedua, isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
Ketiga, serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

Keempat, teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Kelima, simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

Keenam, slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:

Pertama, masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Kedua, pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

Ketiga, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Keempat, di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

Kelima, ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

Keenam, struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI:

Pertama, login aplikasi BRI Mobile.

Kedua,pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

Ketiga, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Keempat, masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

Kelima, masukkan PIN.

Keenam, simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.

Ketujuh, tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya