Ojol Dilarang Beroperasi di Zona Merah Corona Jakarta, Ini Daftarnya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Ojek online atau Ojol dan ojek pangkalan (Opang) di Jakarta bisa kembali angkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat mulai hari ini. Yang tidak patuh menjalankan protokol di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Virus Corona itu akan dikenakan sanksi.

Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020, sanksi itu berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, hingga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor.

"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip Senin 8 Juni 2020.

Ada pun, protokol yang dimaksud, mencakup penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, menyediakan hand sanitizer, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm dengan rutin melakukan disinfeksi selesai mengangkut penumpang. Penumpang pun diminta membawa helm sendiri.

Selain harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Ojol pun ditegaskan tak boleh beroperasi di zona merah atau wilayah pengendalian ketat berskala lokal. COVID-19 di ibu Kota. Catatan VIVA ada 66 RW yang masuk zona merah COVID-19 di ibu kota saat ini.

"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,"tegas aturan itu.

Khusus untuk Ojol, jaket dan atribut resmi dari aplikator harus digunakan pada masa PSBB transisi ini. Berikut ini daftarnya 66 RW zona merah COVID-19 yang Ojol tak boleh beroperasi.  

Jakarta Barat 15 RW

- Grogol : 1 RW 
- Tomang : 1 RW
- Tangki : 2 RW
- Krukut : 1 RW
- Jembatan Besi : 4 RW
- Palmerah : 1 RW
- Kota Bambu Utara: 1 RW
- Jati Pulo: 1 RW
- Cengkareng Timur: 1 RW
- Srengseng: 1 RW 
- Joglo: 1 RW

Jakarta Pusat: 15 RW

- Mangga Dua Selatan : 1 RW
- Cempaka Baru: 1 RW
- Kramat : 1 RW
- Cempaka Putih Barat : 1 RW
- Cempaka Putih Timur: 2 RW
- Gondangdia: 1 RW
- Kebon Kacang: 2 RW
- Kebon Melati: 3 RW
- Petamburan: 2 RW
- Kampung Rawa: 1 RW

Baca juga: Motor Belum Kena Ganjil Genap di Jakarta Sepekan Ini

Jakarta Selatan: 3 RW

- Lebak Bulus: 1 RW
- Pondok Labu: 1 RW
- Kalibata: 1 RW
 
Kepulauan Seribu:

- Pulau Kelapa: 1 RW
- Pulau Tidung: 2 RW

Jakarta Timur: 15 RW

- Utan Kayu Selatan : 1 RW
- Palmeriam: 1 RW 
- Bidara Cina: 1 RW
- Cipinang Besar Selatan: 1 RW
- Cipinang Muara: 2 RW
- Kampung Tengah: 3 RW
- Pondok Bambu: 1 RW
- Malaka Sari: 2 RW
- Malaka Jaya: 2 RW
- Pinang Ranti: 1 RW 

Jakarta Utara: 15 RW

- Penjaringan: 2 RW
- Sunter Agung: 1 RW
- Lagona: 1 RW
- Rawa Badak Selatan: 1 RW
- Cilincing: 1 RW
- Semper Barat: 1 RW
- Sukapura: 1 RW
- Pademangan Barat: 6 RW
- Kelapa Gading Barat: 1 RW

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona