DPR Dorong Menaker Ida Revisi Aturan agar Ojol dan Kurir Dapat THR

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto mendorong adanya revisi pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Usulan itu disampaikan Edy dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

Edy mengusulkan revisi tersebut agar driver ojek online (ojol) dan kurir logistik selaku pekerja kemitraan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Dia menyebutkan, ojol dan kurir logistik memang kesulitan untuk mendapatkan THR karena tidak masuk kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Ida Fauziyah Menaker RI

Photo :
  • VIVA/ Natania Longdong

"Secara fakta, pekerja ojol dan kurir logistik ini bukan termasuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tidak termasuk kategori itu, tapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan," kata Edy.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Edy melanjutkan, revisi itu perlu dilakukan agar ada payung hukum yang mengatur pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir logistik dalam mendapatkan THR. 

"Sejalan dengan tadi revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR. Karena kalau tidak nanti bias antara PWKT dengan pekerja kemitraan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah buka suara terkait tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada ojek online (ojol) itu berupa insentif oleh perusahaan aplikator. Menurut dia, memang pemerintah sifatnya hanya imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR untuk ojol, tapi tidak wajib.

Karena, kata dia, memang belum ada regulasi atau aturan yang mewajibkan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya bagi ojol.

“Sebenarnya adalah niat baik kami untuk dorong platform itu memberikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian kepada driver-nya,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 25 Maret 2024.

Menurut dia, tidak ada kewajiban memberikan THR kepada driver ojol karena memang sifatnya kemitraan. Selain itu, tidak ada kontrak dan ketentuan seperti karyawan pada umumnya yang berkaitan dengan tenaga kerja.

“Karena ini kan hubungannya kemitraan, maka tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih ke niat baik kami, ternyata perusahaan kan memberikan bentuknya insentif atau yang lain sebagainya, yang bentuknya perhatian ke teman-teman ojol,” ujar Politisi PKB ini.

Jadi, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak melanggar aturan apapun apabila cuma memberikan insentif kepada driver ojol, bukan berupa THR. Namun, ia berharap ke depan ada aturan yang mengatur perihal tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya