Denada Datangi Polda Lagi, Siap Polisikan LZ

Denada
Sumber :
  • VIVA/Putri Nur Ifdah

VIVA – Berpakaian serba hitam, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu 7 Maret 2018. Denada datang sebagai tindak lanjut atas kasus yang melibatkan haters di media sosial.

Tepat pukul 11.51 WIB, Denada memasuki ruang untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor. Denada hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

"Halo, masuk dulu ya ke dalam," ucap Denada kepada awak media, ketika tiba di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula, ketika perempuan kelahiran tahun 1978 tersebut mendapati komentar seorang hater berinisial LZ yang mendoakan hal buruk untuk anak semata wayangnya.

LZ berkomentar di sebuah video yang diposting oleh Denada dalam akun Instagram miliknya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Denada pun akhirnya mengambil jalur hukum.

Kasus ini sudah diterima oleh Kepolisian Polda Metro Jaya pada 14 Februari lalu. Warganet tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp750 juta.