Jennifer Dunn Diajak Jadi Duta Anti Narkoba GPAN

Jennifer Dunn
Sumber :
  • VIVA.co.od/Ichsan Suhendra

VIVA – Jennifer Dunn akan segera menghirup udara bebas setelah pengajuan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Agustus 2018. Dalam surat putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, Jennifer Dunn mendapat vonis 10 bulan penjara, jauh dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni penjara 4 tahun dan denda Rp800 juta.

Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Siswandi merasa vonis Pengadilan Tinggi sudah sesuai bila dibandingkan vonis Pengadilan Negeri

“Karena yang memvonis tahunan itu tidak memahami undang-undang Narkotika khususnya kausal terhadap korban dan pecandu. Saya sebagai pengamat melihat korban pecandu itu layak direhabilitasi,” ungkapnya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat pada Kamis 23 Agustus 2018.

Diketahui, vonis 10 bulan dari Pengadilan Tinggi banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mengingat ini merupakan kali ketiga Jennifer ditangkap karena kasus narkoba.

“Di mata masyarakat, sosial iya. Tapi emang kalau dia pecandu berarti selama ini enggak sembuh. Berarti kalau direhabilitasi lagi enggak sembuh, enggak tahu lagi. Cobalah bertaubat dan berobat,” ujar Siswandi.

Brigjen Siswandi mengaku GPAN selama ini memberikan motivasi  berupa dorongan moril dan pesan-pesan moral kepada istri sirih pengusaha Faisal Harris tersebut. Bahkan GPAN secara terbuka mengajak Jennifer untuk bergabung menjadi salah satu relawan anti narkoba.

“Kita selalu memberikan motivasi memberikan dorongan moril dan pesan-pesan moral, cukuplah kali ini saja anda kena lagi jangan terulang kembali. Ayo bergabung dengan GPAN, kita hidup sehat bersihkan narkoba,” tuturnya.