Jerinx Trending, Warganet Kecewa dengan Vonis Hakim

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Hari ini, putusan terhadap drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan kepada Jerinx.

Vonis itu diputuskan dalam sidang kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Hasil putusan sidang tersebut pun membuat nama Jerinx hari ini menjadi trending topik di Twitter.

Tidak sedikit dari warganet yang menyayangkan keputusan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan yang harus diterima Jerinx.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

"Pahlawan punk Bali yang berubah menjadi ahli teori konspirasi Jerinx dipenjara selama 1 tahun 2 bulan  karena memanggil IDI sebagai antek WHO. Penyebaran hoaks COVID-nya berbahaya, tetapi ini tampaknya berlebihan," komentar netizen.

"Simpati saya untuk Jerinx yang hari ini divonis 1 tahun 2 bulan. Dia tak layak mendapat hukuman penjara atas unggahan-unggahannya di medsos.Ahok juga tak seharusnya dihukum. Ahmad Dhani juga. Jejak digital saya jelas soal ini," komentar pemilik akun @okkymadasari. 

"Simpatiku utk Jerinx yg divonis 1 thn 2 bln. Kita mesti menentang kesewenang2 ini, krn apa yg dialami Jerinx bisa mengena pada kita juga. Hari ini Jerinx yg jadi korban. Besok bisa jadi kamu atau saya..," ujar lainnya.

"Jerinx punya pendapat emang ngeselin. Tapi apakah ngeselin itu tindak pidana ya?" komentar lainnya.

"Bebaskan Jerinx SID dari hukuman mengatakan "IDI Kacung WHO". Walaupun tidak benar, @PBIDI seharusnya mengusulkan agar dibebaskan. Berlebihan, cukup dengan edukasi, bahwa @WHO itu hanya berinteraksi dengan @KemenkesRI . Edukasi jauh lebih penting, dibandingkan dg kriminalisasi," ujar lainnya.

Tidak sedikit juga warganet yang memberikan dukungan terhadap Jerinx.

"i stand with jerinx," tulis salah seorang warganet.

"Do not lose your faith, Jerinx....," ujar lainnya.

Baca juga: Beri Dukungan, Anji Sebut Banyak Hal Baik Sudah Dilakukan Jerinx

Sebelumnya, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'.

Jerinx dituntut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.