Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Akan Jadi Tersangka?

Nindy Ayunda
Sumber :
  • IG @nindyayunda

VIVA Showbiz – Nindy Ayunda pernah dilaporkan Rini Diana atas dugaan penyekapan. Rini merupakan istri dari Sulaiman, mantan supir pribadi Nindy Ayunda. Sang istri merasa Nindy melakukan penyekapan tersebut kepada Sulaiman.

Maka Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Menindak lanjuti laporan ini, polisi memeriksa korban, Sulaiman. Selain Sulaiman, penyidik juga meminta keterangan Rini Diana, istri dari Sulaiman yang melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan.

Fahmi Bachmid

Photo :
  • ist

Fahmi Bachmid, kuasa hukum korban mengatakan, penyidik menanyakan kepada Sulaiman dan Rini Diana kronologi terjadi penculikan dan penyekapan.

"Kepada penyidik, keduanya menceritakan kronologi sebenar-benarnya, tidak ada rekayasa," kata Fahmi Bachmid di Mapolres Jaksel, Senin, 4 Juli 2022.

Fahmi meminta kepada Polres Jakarta Selatan untuk menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka. Tak hanya itu, dia juga berharap Polres Jaksel untuk menjemput Nindy Ayunda seperti yang dilakukan Polres Serang Kota kepada Nikita Mirzani.

"Waktu itu polisi mendatangi rumahnya Nikita Mirzani menindaklanjuti laporannya Dito Mahendra. Nah, berani enggak melakukan hal yang sama terhadap Nindy Ayunda. Jemput paksa saja kalau dia mangkir lagi dari panggilan," kata Fahmi.

Fahmi Bachmid tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022 pukul 15.30 WIB. Mereka baru keluar Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun, sampai saat ini pihak Nindy belum buka suara terkait dugaan tersebut. Beberapa waktu lalu beredar di media sosial terkait kasus yang dihadapi Nindy Ayunda tersebut.

"Dengan ini diberitahukan pada tanggal 29 Juni 2022 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana penculikan dan atau penyekapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP, atas nama Terlapor Anindia Yandirest Ayunda Fadli alias Nindy Ayunda, Dkk," bunyi tulisan dalam kertas tersebut.