Ketua PKPB Bali Belum Tersangka

VIVAnews – Kepolisian Daerah Bali belum menetapkan Ketua Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Bali , Anak Agung Sumariagung atau yang akrab disapa Gung Ari sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pemuda yang dilakukan anak buahnya di New Dewata Karaoke.

“Statusnya masih terperiksa. Untuk meningkatkan jadi tersangka, kita harus melihat hasil pemeriksaan dulu,” kata Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Teuku Ashikin Husein, Selasa, 25 November 2008.
 
Temuan senjata api  jenis Revolver 22 long rifle  nomor seri L 018224 North American Arms Inc dengan lima butir peluru tajam di rumah Gung Ari, kata  Ashikin, masih diteliti lebih lanjut.

“Dugaan kita ya pasti mengarah ke pemilik rumah. Tapi yang namanya halaman, siapa tahu ada yang iseng melempar,” kata Ashikin.

Mengenai adanya unsur melindungi terhadap dua pelaku pengeroyokan yang ditangkap di rumah Gung Ari, Ashikin enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. Adanya unsur melindungi atau terlibat kasus pengeroyokan di New Dewata Karaoke, katanya, belum ada petunjuk.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Bali, Ajun Komisaris Besar Ahmad Nur Wakhid mengatakan polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Untuk Gung Ari ada tiga sangkaan yang bisa menjeratnya yakni dugaan kasus keterlibatan pengeroyokan, kepemilikan peluru karet dan senjata api, dan melindungi orang yang terlibat kasus pengeroyokan.

“Masih kita dalami terus dan diperiksa secara intensif. Yang bersangkutan juga siap untuk memberikan keterangan,” ungkap Nur Wakhid.

Tak hanya Gung Ari, polisi juga memeriksa sopir pribadinya, Gusti Ngurah Made Budiarta dan istrinya, Anak Agung Mirah Adi. “Terus kita perdalam, siapa tahu ada unsur pasal 55 dan 56 KUHP yang terpenuhi,” katanya.

PM Kanada Justin Trudeau Telpon Prabowo Beri Selamat Menang Pemilu

Laporan: Wima Saraswati/ Bali

Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2024

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkapkan, berdasarkan hasil risetnya masih banyak dosen dan tenaga pendidikan (tendik) yang dibayar dibawah Upah Minimum Regional (UMR).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024