Hijaukan Lagi Lahan Tambang, J Resources Rehabilitasi DAS Bakan

Anak Usaha J Resources Berhasil Lakukan Rehabilitasi DAS.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Usai melakukan penambangan emas PT J Resources Bolaang Mongondow atau JRBM berupaya melakukan sejumlah rehabilitasi tambangnya. Salah satunya adalah berhasil melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

Garap Areal Kuburan, Sejumlah Alat Tambang Emas Ilegal Dibakar Massa

Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT JRBM dinyatakan berhasil melaksanakan penanaman rehabilitasi Daerah Alisan Sungai (DAS) Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Hal tersebut diberikan usai rapat evaluasi yang dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.

Adapun, evaluasi dilakukan tim penilai dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Tondano dan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Jakarta. Evaluasi dan supervisi sudah dilakukan sejak Mei dan September 2019. 

Tewaskan 23 Orang di Venezuela, Tambang Emas yang Hancur Ternyata Tambang Illegal

Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hudoyo mengatakan langkah yang dilakukan PT JRBM cukup baik, sehingga ini menjadi bukti semua bisa melakukan sesuatu yang baik dengan menghijaukan bumi. 

Kemudian, Direktur J Resources, Edi Permadi mengatakan keberhasilan pihaknya melakukan rehabilitasi DAS tak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat setempat dalam program tersebut.

20 Orang Tewas, Akibat Tambang Emas di Venezuela Selatan Runtuh

"Keterlibatan masyarakat pada Program Rehabilitasi DAS PT JRBM dimulai dari proses penetapan lokasi, penyusunan dokumen rancangan teknis kegiatan dan sampai dengan pelaksanaan kegiatan penanaman," jelas Edi dalam keterangannya, dikutip Jumat 15 November 2019.

Selanjutnya, Edi menuturkan PT JRBM akan secara resmi menyerahkan pengelolaan lokasi rehab DAS ini kepada Pemerintah melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). KPH menjadi pengelola tapak melalui Dirjen PDASHL dan Dinas Kehutanan Sulut . 

Sementara itu, pada lokasi rehabilitasi DAS PT JRBM sebenarnya memiliki tiga fungsi kawasan, yaitu pertama, seluas 612 hektare sebagai Hutan Produksi (HP) Poigar di Desa Bantik (Blok A dan Blok B), Desa Lolan, dan Desa Ambang, Kec. Bolaang Timur, Kab. Bolaang Mongondow. 

Kedua, Seluas 28 hektare sebagai Hutan Kota yang berlokasi di Desa Lalow, Kec. Lolak dan di desa Tabilaa, Kec. Bolaang Uki, Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Dan ketiga seluas 10 hektare sebagai Hutan Lindung Mangrove berlokasi Desa Motandoi, Kec. Pinolosian Timur, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Sulut.  

Adapun hasil evaluasi disimpulkan penanaman rehabilitasi hutan di ketiga lokasi tersebut dinyatakan berhasil. Di hutan lindung Mangrove Matandoi dan Dumagin di rehabilitasinya berhasil di area seluas 10 hektare dengan jumlah tanaman 3.595 batang/hektare.

Kemudian Hutan Kota Lolak di Kab. Bolaang Mongondow seluas 20 hektare dan Hutan Kota Tabilaa di Kab. Bolaang Mongondow Selatan seluas delapan hektare dengan jumlah tanaman 1.172 batang/hektare. 

Dan Hutan Produksi Poigar di Kab. Bolaang Mongondow seluas 612 hektare dengan jumlah tanaman rata-rata 820 batang/hektare. Jumlah tanaman yang tumbuh seluruhnya memenuhi ketentuan batas minimal sesuai Permenhut Nomor P.87/Menhut-II/2014 tentang Pedoman penanaman bagi pemegang IPPKH dalam rangka rehabilitasi DAS. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya