Selidiki Kasus Mafia Tanah, Polisi Tetapkan Oknum Kades di Luwu Tersangka Korupsi

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Luwu – Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan menyatakan serius menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan adanya mafia tanah. Untuk itu, Polres Luwu telah menetapkan Kepala Desa Rante Balla, Etik, sebagai tersangka kasus korupsi. Etik langsung ditahan setelah resmi berstatus tersangka.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Penahanan fisik dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya dikhawatirkan merintangi proses penyidikan serta dapat mengulangi perbuatannya.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan penetapan tersangka terhadap Etik dilakukan setelah rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang. Pengusutan kasus ini kata Kapolres, memakan waktu kurang lebih satu tahun hingga akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

"Kelengkapan berkasnya terus kita kebut agar perkara ini bisa segera disidangkan. Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti keresahan masyarakat khususnya di Kecamatan Latimojong terhadap dugaan adanya mafia tanah," kata AKBP Arisandi, Selasa, 28 November 2023.

Polisi menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Willibrodus
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Sementara itu, ET saat tiba di Polres Luwu, Senin, 27 November 2023 kemarin, didampingi sejumlah kerabatanya. Informasi yang dihimpun, ET menolak untuk dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan tersangka. ET beralasan dia menolak di BAP karena tidak didampingi Penasehat Hukum (PH).

"Iya kemarin belum kami periksa sebagai tersangka karena tidak didampingi PH, makanya kami usulkan PH dari pos bantuan hukum. Hari ini rencana kita periksa lagi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan Etik dijerat pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Etik diduga menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa untuk memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada warga.

"Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta. Uang itu sebagian telah dibelanjakan tersangka membeli kerbau untuk acara hajatan," kata AKP Muhammad Saleh.

Desa Rante Balla adalah salah satu desa di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang masuk dalam wilayah tambang emas PT Masmindo Dwi Area. Perusahaan ini sedang melakukan pembebasan ratusan hektar lahan kawasan tambang emas.

Laporan: tim tvOne/Haswadi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya