Robert Tantular Kirim Surat ke Komnas HAM

VIVAnews - Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular, menyurati sejumlah lembaga negara, termasuk Panitia Khusus Angket Century DPR. Dalam suratnya dia mengklarifikasi sejumlah terkait kasus Century.

"Termasuk soal penangkapan dia (Robert). Selama ini dikabarkan dia ditangkap di rumah. Itu salah, dia ditangkap di kantornya, 25 November 2008," jelas salah satu pengacara Robert, Bambang Hartono saat dihubungi VIVAnews, Senin 1 Februari 2010.

Surat tersebut, kata Bambang, dilayangkan Jumat pekan lalu ke Pansus, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Dalam surat, Robert yang juga mantan pemilik Bank Century itu mengeluhkan pelanggaran HAM yang dia alami selama pengusutan kasus Century. Menurut Bambang, kliennya diisolasi selama satu bulan, Februari-Maret 2009 di Rutan Mabes Polri.

"Tidak boleh dijenguk siapapun. Keluarga, pengacara, dan tidak juga bersosialisasi dengan tahanan lain," kata Bambang.

Tak cukup dengan itu, Robert pun menjelaskan secara detail bahwa dia tidak terlibat dalam kasus Bank Century. "Apalagi sampai dikatakan merampok bank," kata Bambang.

Kliennya, kata Bambang, sangat keberatan dengan tudingan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut Robert sebagai perampok. "Apanya yang dirampok," kata dia.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.
Ketua Srikandi PPDI, Nunun Daradjatun Donor Darah

Kasus DBD Naik, PPDI Minta Perempuan RI Ikut Donor Darah

Peringati Hari Kartini, Srikandi Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) mengajak ratusan perempuan melakukan aksi donor darah untuk kemanusiaan, di Sekolah polisi Wanit

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024