Pesawat dari China Boleh Jemput Warganya di Bali, Ini Prosedurnya

Sejumlah penumpang berjalan di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Kementerian Perhubungan telah menyetujui penerbangan maskapai China Eastern Ailines dengan tipe pesawat B 737-800 NG yang berasal dari China menuju Bali. Pesawat maskapai tersebut direncanakan datang hari ini, Sabtu 8 Februari 2020.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan persetujuan terbang bagi pesawat dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) itu, untuk menjemput warga negaranya yang masih berada di Bali. Persetujuan ini diterbitkan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengingat penerbangan ini adalah non komersial.

"Kemenhub telah menerbitkan persetujuan Penerbangan Irreguler dari Guangzhou-Denpasar-Wuhan (CAN-DPS-WUH) guna mengangkut warga negara RRT yang berada di Bali," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan di Jakarta, Sabtu 8 Februari 2020.  

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar, pesawat tersebut akan langsung dinaiki para turis dan WNA asal China di Bali. Diperkirakan waktu penjemputan akan memakan waktu sekitar 2,5 jam sebelum pesawat tersebut lepas landas menuju Wuhan pada hari yang sama.

Ditjen Perhubungan Udara pun telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 7 Februari 2020. Sejumlah standar operasional prosedur (SOP) penerbangan itu juga telah disepakati.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Beberapa garis besar dari SOP terkait penanganan penerbangan penjemputan warga negara RRT di Bali, sebagai berikut: 

1. Penerbangan rute CAN-DPS sebagai penerbangan tanpa penumpang umum (Ferry Flight). 

2. Parkir pesawat ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler.

3. Dilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat.

4. Proses check in, ruang tunggu dan boarding gate disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara dengan pengawasan dari instansi masing-masing yaitu KKP, Otoritas Bandara (Otban) IV Bali, PT Angkasa Pura (AP) I, TNI dan Polri. 

5. Sebelum penumpang menaiki pesawat, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan thermo scanner oleh petugas KKP di Ruang Tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis Tiongkok di tangga pesawat. 

6. Petugas ground handling dan KKP yang memasuki pesawat harus memakai pakaian proteksi sesuai standar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya