Hadapi Virus Corona, Pemerintah Tanggung PPh 21 Selama Enam Bulan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Dalam menghadapi dampak ekonomi dari wabah virus corona, pemerintah akan mengeluarkan stimulus dari sisi fiskal yakni dengan menanggung pajak penghasilan atau PPh 21 karyawan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, paket stimulus fiskal ini nantinya akan mencakup PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri, dan PPh 22 impor yang juga akan ditangguhkan.

"Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan," kata Sri Mulyani di kawasan Lapangan Banteng Jakarta Pusat Rabu 11 Maret 2020.

Kemudian, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa PPh pasal 25 juga akan termasuk dalam cakupan insentif tersebut, agar sektor industri terutama industri manufaktur bisa merasakan manfaatnya.

"Dan restitusi dipercepat. Itu semua tujuannya agar industri mendapatkan space dalam situasi ketat sekarang ini, supaya mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujarnya.

Sementara insentif untuk paket non-fiskal terkait masalah ekspor impor, Sri Mulyani memastikan bahwa nantinya akan ada pengurangan peraturan larangan dan pembatasan (lartas), yang diharapkan bisa membuat proses impor bahan baku menjadi lebih sederhana dan mudah.

Tak hanya itu, Sri mengaku bahwa simplifikasi atau duplikasi beberapa peraturan di sejumlah kementerian, seperti misalnya Kementerian Perdagangan dan BPOM, nantinya juga akan disederhanakan.

"Kemudian, lebih dari 749 HS Code yang lartas dihilangkan, lebih dari 50 persen. Ini sedang difinalkan ya untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan," kata Sri Mulyani.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

Mengenai kapan kiranya kesemua hal itu akan mulai berlaku secara efektif, Sri Mulyani mengatakan bahwa prosesnya akan melalui rapat terbatas bersama Presiden Jokowi terlebih dahulu, yang diupayakan akan dilakukan pada pekan ini.

"Sudah dibahas dengan Pak Menko (Airlangga Hartarto), nanti Pak Menko yang menyampaikan," kata Sri Mulyani.

Jill Biden Kembali Positif COVID-19, Segera Isolasi Mandiri di Rumah

"Timeline nanti diusahakan untuk ratas dengan Pak Presiden, kalau bisa minggu ini, sehingga bisa langsung diumumkan," ujarnya.
 

Ilustrasi THR.

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Media sosial ramai mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024