Pemerintah Imbau Pengusaha Tetap Bayar Gaji Buruh Sesuai Kesepakatan

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, dalam menyikapi perkembangan wabah virus corona dan kaitannya dengan dunia usaha, pemerintah berfokus pada dua tujuan utama.

Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN Karena Gaji tidak Dibayar? Simak Penjelasannya

Yang pertama yakni tetap menjaga kelangsungan usaha, dan yang kedua adalah upaya menyeimbangkan hal tersebut dengan aspek-aspek pencegahan dari penyebaran wabah virus corona ini.

Bahkan, Susiwijono menegaskan untuk mewujudkan kedua fokus tersebut, Menteri Tenaga Kerja sudah keluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020, tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 ini.

Grace Natalie Jadi Komisaris BUMN MIND ID, Gajinya sampai Ratusan Juta!

"Ada beberapa pokok kebijakan di situ yang pada intinya kita mengedepankan upaya pencegahan dari penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 ini, di lingkungan kerja di seluruh perusahaan sektor swasta," kata Susiwijono dalam telekonferensi, Kamis 26 Maret 2020.

Susiwijono menjelaskan, pemerintah berharap bahwa setiap pimpinan perusahaan bisa segera membuat rencana kesiapsiagaan, di dalam menghadapi wabah virus corona ini.

Kepala Bappenas Minta Tambahan Anggaran Rp 804 Miliar, Terutama untuk Gaji Pegawai

Tujuan utamanya tak lain adalah untuk memperkecil risiko penularan bagi pekerja, namun juga tetap harus menjaga aspek-aspek penting bagi kelangsungan usahanya.

Di mana dalam melaksanakan perlindungan ini, lanjut Susiwijono, surat edaran Menaker tersebut juga mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha, agar tetap memperhatikan perlindungan pengupahan bagi buruh.

"Jadi ini memang harus dijaga agar bagaimana kita tetap mencegah penularan penyebaran virus, tapi usaha tetap jalan, dan sekali lagi hak upah buruh tetap dijaga oleh para pengusaha," kata Susiwijono.

"Bagi para perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha ini, maka kita memberikan imbauan supaya mereka menjaga masalah besaran upah buruh tadi sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan buruh," ujarnya.
 

Ilustrasi pekerja memasang tanda jaga jarak saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop. (Foto ilustrasi)

Pendapatan 40 Juta Pekerja di Indonesia di Bawah Rp 5 Juta Per Bulan

Bappenas mengungkapkan, ketimpangan pendapatan nasional bruto atau Gross National Income (GNI), yang semakin melebar.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024