VIVAnews - Pengrajin batik tulis Pekalongan meminta pemerintah segera membuat aturan pelabelan (labelling) batik. Apalagi, saat ini, produk garmen Indonesia tengah terancam produk impor China.
"Itu untuk melindungi pengrajin batik dalam negeri dari maraknya tekstil bermotif batik," kata Wakil Walikota Pekalongan Alma Facher di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2010.
Dengan adanya labelling ini, Alma mengatakan akan membedakan batik tulis dan cap dengan tekstil bermotif batik.
Hal itu menurutnya, perlu dilakukan karena masyarakat belum memahami perbedaan antara batik dengan tekstil bermotif batik. Langkah tersebut, juga dapat melindungi konsumen.
"Sekarang banyak konsumen bangga pakai batik dan membeli dengan harga mahal, padahal tidak semua yang mahal itu batik asli," kata dia.
Alma berharap, labelling ini dapat dilakukan minimal untuk tekstil yang bermotif batik dan atau batik cap.
Saat ini, setidaknya ada sembilan macam motif batik, yaitu batik tulis, batik cap, kombinasi tulis dan cap, batik sablon malam tulis, sablon malam cap, sablon malam cap tulis, batik printing tulis manual, batik printing cap, batik printing cap dan tulis. Serta, yang kesepuluh adalah tekstil bermotif batik.
Alma menuturkan, saat ini, pabrik tekstil dengan mudahnya mengkopi motif batik dalam jumlah banyak sampai ratusan ribu yar. Sedangkan merek-merek batik yang terkenal sekarang ini, kata dia, sebenarnya bukan batik, tapi tekstil yang bermotif batik.
Di Pekalongan sekarang terdaftar sekitar 600 pengrajin batik dan ada tiga pabrik yang memproduksi batik printing.
Menanggapi itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan dalam pemberian labelling pada batik membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Pada awalnya harus secara sukarela dari pengrajinnya yang melakukan. Kami sedang pelajari apakah akan membantu sosialisasi," ujarnya.
Namun, dia mendukung upaya tersebut karena dengan pelabelan bisa menciptakan harga dan nilai sesuai kekhasan batiknya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno ketika ditemui di sela-sela acara Rapat Kerja Internal Kementerian Perindustrian mengatakan pembuatan labelling untuk batik membutuhkan proses yang panjang.
Selain itu, dia menambahkan, untuk membuat labelling dalam batik, pemerintah harus membuat standarisasi dari batik sendiri. "Kita harus punya definisi yang jelas mengenai batik itu sendiri, dan standar batik itu juga harus jelas, dan ini belum ada," kata dia.
Untuk penyusunan standar ini, menurutnya, merupakan kewenangan Balai Besar Tekstil Indonesia.
antique.putra@vivanews.com
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tiket konser Sheila On 7 di Bandung telah dijual pada hari ini, Rabu 1 Mei 2024. Sebelumnya, tiket konser Shea On 7 dijual di empat kota lainnya yakni Samarinda, Makassar
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meresmikan wisma rehabilitasi putri milik salah satu anggota polisi Polres Lamongan Ipda Purnomo, di Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Lamongan
Yolla Yuliana dan Aulia Gagal Bermain di Korea Selatan, Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati
Wisata
17 menit lalu
Peluang bermain di Liga Voli Korea, V-League harus pupus bagi Yolla Yuliana dan Aulia Suci, dua atlet voli Indonesia yang mencoba peruntungannya di negara tersebut. Kedua
Massa Aksi May Day di Lampung Dapat Bunga dari Polisi
Lampung
22 menit lalu
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras bersama sejumlah Polisi Wanita (Polwan) membagikan bunga kepada para peserta aksi unjuk rasa yang digelar di Tugu Adipura
Selengkapnya
Isu Terkini