Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Angsuran KUR Selama Enam Bulan

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk merelaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak wabah virus corona (Covid-19), termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Itu karena semakin merebaknya kasus Covid-19 di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, bahwa diberlakukan penundaan pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama enam bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata dia usai Rapat Koordinasi Komite KUR secara virtual, Rabu, 8 April 2020.

Kebijakan itu diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan bagi debitur sebelum maupun setelah terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada Pasal 1 dan Pasal 51 terindikasi bahwa status bencana Covid-19 belum termasuk dalam klausul bencana alam nasional sebagai penggugur penjaminan.

Meski begitu, Airlangga melanjutkan, bagi debitur KUR existing terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan kebijakan penambahan limit plafon KUR, khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi.

Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. 

"Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," kata Airlangga.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

  • Syarat Umum: 
Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

- Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni: 

(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

- Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

  • Syarat Khusus: 

-Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti: 

(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat.
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19.
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya