Ojol Jadi 'Anak Emas' Saat Corona, MTI: Negara Tidak Adil

Pengemudi ojek online Grab Indonesia.
Sumber :
  • Instagram/@grabid

VIVA – Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari forum Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI, Djoko Setijowarno menegaskan, pemerintah harus adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum, dan tidak hanya memperhatikan nasib para pengemudi ojek online saja sebagai pihak yang terdampak Covid-19.

Wakil Komandan TKN: Pasangan Amin Jangan Arogan!

Sebab, Djoko menilai bahwa perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojol, meskipun dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek itu bukan termasuk angkutan umum.

Dia mencontohkan, misalnya PT Pertamina yang mengeluarkan kebijakan yang begitu istimewa hanya kepada para ojek online, dengan pemberian cash back 50 persen untuk pembelian BBM non-subsidi. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Seyogyanya pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 April 2020.

Djoko menilai hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya, seperti misalnya angkutan kota (angkot), taksi, ataupun bus-bus angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP), angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP), angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP), travel, bajaj, atau bahkan para pelaku usaha jasa angkutan barang/logistik.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Apalagi, lanjut Djoko, jika ditarik ke belakang, diketahui di balik operasional ojol itu ada perusahaan aplikasi startup unicorn dengan value triliunan rupiah, di mana upaya menyubsidi para mitra ojol itu sebenarnya merupakan tanggung jawab mereka.

"Tapi mengapa para pengemudi ojol yang notabene 'mitra' mereka, justru malah kurang diperhatikan oleh para pemilik aplikator tersebut. Dan bahkan kemudian justru pemerintah yang malah memberikan sesuatu yang istimewa kepada mereka," ujar Djoko.

Karenanya, Djoko pun berharap agar pemerintah juga memberikan perhatian kepada para angkutan yang lain, yang juga perlu dibantu oleh pemerintah di masa sulit pandemi corona saat ini.

Apalagi, menurut data dari Direktorat Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, pada 2019 terdapat 3.650 perusahaan bus/angkutan, yang merupakan gabungan dari enam jenis layanan.

Mereka itu antara lain adalah bus antar kota antar provinsi (AKAP), mobil antar jemput antar propinsi (AJAP), bus pariwisata, angkutan sewa, angkutan alat berat, dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3). 

"Hal itu belum termasuk bus-bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan pedesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), bajaj, becak, becak motor, becak nempel motor (bentor), yang semua itu datanya ada di Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, maupun Kota," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya