Pungli Jembatan Timbang Marak di Jatim

SURABAYA POST - Maraknya pungutan liar (pungli) dan kebocoran pendapatan di seluruh jembatan timbang di Jatim, membuat Komisi D meminta Dishub LLAJ Jatim mengkaji keberadaan jembatan timbang yang ada sekarang.

Ketua PD Parfi Bali Lenny Hartono Ingin Kedepannya Industri Film di Bali Semakin Maju

Komisi D menegaskan, jika fungsi jembatan timbang tidak efektif, unit usaha di bawah Dishub tersebut sebaiknya dibubarkan saja.

Komisi D DPRD Jatim menilai tidak efektifnya fungsi jembatan timbang disebabkan fungsi ganda yang dimilikinya. Akibat fungsi ganda tersebut, komisi yang membidangi masalah pembangunan itu mensinyalir banyak terjadi kebocoran pemasukan di lembaga tersebut.

“Selama ini jembatan timbang mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai pengawas tonase angkutan sekaligus menjatuhkan sanksi kepada yang melanggar. Itu jelas tidak efektif,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim, Malik Effendi SH MHum, Rabu (17/2).

Malik Effendi, SH Mhum menjelaskan, dengan fungsi ganda yang dimiliki jembatan timbang yakni sebagai pengawas sekaligus pemberi sanksi jelas kontradiktif. “Bagaimana pengawasan bisa efektif, kalau jembatan timbang juga mendapat pemasukan dari para pelanggar,” jelasnya.

Selain itu, legislator dari FPAN itu menambahkan, dengan dua fungsi dalam tubuh jembatan timbang juga rawan pungutan liar (pungli). Akibatnya, banyak kebocoran pemasukan dari jembatan timbang itu sendiri. “Dalam setahun ini, pendapatan jembatan timbang sekitar Rp 14 miliar, seharusnya bisa melebihi itu,” terangnya.

Anggota Komisi D DPRD Jatim Jalaludin Alham meminta Dishub segera mempertegas fungsi jembatan timbang. Selain itu, dia meminta Dishub Jatim mengawasi lebih intensif kinerja jembatan timbang di masing-masing daerah. “Untuk langkah awal, kami meminta dishub untuk melakukan monitoring terhadap kinerja 20 jembatan timbang yang ada di Jatim,” ujarnya.

Legislator dari Partai Demokrat itu, juga menjelaskan agar peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2020 tentang fungsi jembatan timbang dan pemberian sanksi kepada pelanggar tonase melebihi muatan segera direvisi. Menurutnya, perda tersebut sudah tidak relevan.

“Masak kendaraan yang bermuatan melebihi tonase dan mengakibatkan jalan rusak hanya didenda paling tinggi Rp 60 ribu. Makanya pada 2009 lalu diduga ada kebocoran sekitar Rp 15 miliar,” tegasnya.

Kepala Dishub LLAJ Jatim Binsar mengatakan, untuk langkah awal ini pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap kinerja jembatan timbang dengan memasang CCTV dan perlengkapan lain di tiap lokasi jembatan timbang. “Untuk menunjang kinerja jembatan timbang menjadi lebih baik, kami sudah menganggarkan sekitar Rp 7,5 miliar untuk perbaikan,” jelasnya.

Laporan: Syamsul Hadi

Vespa klasik milik Babe Cabita

Lelang Vespa Klasik Babe Cabita Sudah Tembus Rp131 Jutaan, Rigen Tawar Harga Segini

Vespa klasik milik Babe Cabita sedang dilelang oleh sang istri almarhum, Fati Indraloka. Vespa Darling 50s itu dilelang dengan harga awal di Rp70 juta hingga 5 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024