Bagir Manan Belum Terima SK Pensiun

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan masih belum diketahui kapan akan pensiun. Meski pada 6 Oktober ini sudah memasuki usia pensiun 67 tahun.

"Hari ini memang habis masa pensiunnya. Tapi kapan dia pensiun masih menunggu surat keputusan (SK) yang hingga kini belum diteruma," kata Kepala Biro Umum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2008.

Sebelumnya, Bagir Manan pernah menegaskan dirinya tidak bakal ikut campur dalam pembahasan revisi Undang-undang Mahkamah Agung terkait dengan usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Bagir pun menegaskan siap memasuki masa pensiun.

Menurut Nurhadi, saat ini Bagir tidak lagi diperkenankan menangani perkara baru. Bagir pun kini hanya melaksanakan tugas administratif sebagai Ketua Mahkamah saja.

"Beliau hanya menyelesaikan perkara yang belum selesai," ujarnya.

Mengenai pergantian Ketua Mahkamah, Nurhadi mengaku hingga saat ini belum ada rencana menggelar rapat pimpinan. Mahkamah pun tidak bakal terganggu jika posisi Bagir Manan belum terisi. "Pimpinan di sini kan bersifat kolegial," ujarnya.

Ibunda Pratama Arhan: Semoga Timnas Indonesia U-23 Menang meski dengan Skor Tipis
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

Ekonom menyebut di sektor ekonomi Prabowo-Gibran memiliki PR mengenai Omnimbus Law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6 Tahun 2023

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024