Polri Tangkap Pengedar 6 Kg Heroin

VIVAnews - Polisi menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan heroin. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita polisi mencapai 6,1 kilogram heroin.

"Disita barang bukti lain yaitu, 6,1 kilogram heroin, 561 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 32 juta dan 1.761 butir pil ekstasi," ujar Direktur IV Narkoba Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Hari Montolalu didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji, di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2008.

Barang bukti itu disita dari kamar kost seorang tersangka bernama Hervina di Jalan Cipianng Baru Raya, Nomor 36, Kamar A3. Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan tiga buah catatan penjualan barang-barang tersebut.

Brigadir Ridhal Ali Diduga Setor ke Kapolres, Madinah Diterjang Banjir Bandang

"Tersangka ditangkap pada Kamis 11 Desember pukul 21.00 WIB di tempat kostnya," ujar Hari Montolalu.

Satu tersangka lainnya yakni, Arif, yang merupakan kurir dari seorang narapidana berinisial Mister Y. Dari tersangka Arif, polisi menyita barang bukti 30 gram heroin. "Tersangka Arif ditangkap Kamis 11 Desember pukul 19.10 WIB," kata Hari.

Konferensi pers kasus penganiayaan berat oleh Orang Tak Dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Kepolisian Resor Yahukimo mengungkap kasus penganiayaan berat oleh orang tak dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo bernama Bripda Oktavianus Buara. Hal ini disa

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024