VIVAnews - Kesepakatan damai antara pemerintah dengan PT Vista Bella Pratama terkait pembatalan jual beli aset PT Timor Putra Nasional (TPN) tidak menghalangi urusan hukum antara pemerintah dan TPN. Urusan dengan TPN jalan terus.
"Kalau terkait Vista Bella kan sudah damai. Kalau yang dengan TPN jalan terus," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto di Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.
Departemen Keuangan melakukan perlawanan (verzet) atas peringatan pengadilan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,2 triliun kepada Timor Putra Nasional (TPN).
Dalam surat peringatan (aamaning) yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, pengadilan meminta agar uang itu dikembalikan, maksimal pada 27 November 2008 mendatang.
Uang sengketa itu awalnya tersimpan di Bank Mandiri terdiri dari US$ 3.974,94 dan Rp 1,027 triliun, dan telah diambil alih ke kas Bendaharan Umum Negara pada Agustus 2008. Penarikan itu dilakukan Depkeu meski saat itu belum ada keputusan MA mengenai kasasi TPN yang mengklaim dana itu miliknya.
Kasus ini bermula ketika Ditjen Pajak memblokir dana PT TPN senilai Rp 1,2 triliun yang tersimpan di beberapa bank, kemudian dikumpulkan di Bank Mandiri pada Juli 2001 dan Desember 2003. TPN kemudian melakukan berbagai upaya perlawanan, hingga memenangkannya di tingkat kasasi MA pada pada 21 Agustus 2004.
PT TPN lalu meminta Ditjen Pajak mencabut penyitaan aset miliknya. Tapi, rekening giro dan deposito di Bank Mandiri belum bisa dicairkan. PT TPN kemudian mendaftarkan gugatan di PN Jaksel pada Juni 2006.
Setelah memenangkan perkara di tingkat pertama dan kalah pada tingkat banding, akhirnya PT TPN menang pada tingkat kasasi di MA pada September 2008 lalu. Menurut putusan MA, uang Rp 1,2 triliun yang ditahan pemerintah itu harus dikembalikan kepada PT TPN.
Menurut Hadiyanto, sejak awal uang tersebut memang milik pemerintah sehingga harus dikembalikan ke pemerintah. "Jadi nggak ada persoalan itu," katanya.
Terkait kasus Vista Bella, pemerintah telah menerima lebih dari 100 dokumen baik asli maupun fotokopi yang terkait pembatalan jual beli aset Timor ke Vista Bella. Perdamaian dengan pihak Vista Bella, kata dia, merupakan bagian integal dari penyelesaian hukum, apakah itu melalui perdamaian atau litigasi penuh.
"Kalau para pihak sepakat permasalahan yang dihadapi cepat selasai melalui perdamaian boleh dong melalui perdamaian," ujarnya.
Dalam hal ini, kata dia, seluruh masalah yang terkait dengan gugat menggugat akan diselesaikan melalui mekanisme kesepakatan, termasuk urusan penyelesaian uang yang ada di tangan negara.
Baca Juga :
Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Indonesia sudah tentu menurunkan Skuad terbaiknya untuk melawan Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar pada Senin, 2
Satuan Brimob Polda Lampung Subden KBRN (kimia, biologi, radioaktif, dan nuklir) kembali melaksanakan fogging atas permintaan masyarakat di 6 lokasi tepatnya di Jalan Rad
Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur mengaku jika dirinya maju menjadi bakal calon bupati karena mendapatkan dorongan dari banyak pihak, termasuk PAC PKB dan lainnya.
Di tengah perbukitan indah di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ada tradisi yang telah terpelihara selama berabad-abad.
Selengkapnya
Isu Terkini