Komisi III DPR "Pecah Telur" Ajukan RUU Grasi

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • Vivanews.com/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Setelah sekian lama "mandul," akhirnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menghasilkan satu Rancangan Undang-undang yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR hari ini. "Kami pecah telur," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, kepada VIVAnews.com, Senin, 26 Juli 2010.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebutkan Komisi III berhasil menyelesaikan Rancangan Undang-undang Grasi untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Sebenarnya ada RUU lain yang sudah digarap, namun Tjatur menilainya tak substansial seperti Undang-undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kali ini benar-benar substansial," kata Tjatur. Terdapat beberapa perubahan penting dalam perundang-undangan mengenai hak pengampunan Presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

"Pertama, grasi hanya bisa dilakukan satu kali," katanya. UU yang berlaku membuka peluang grasi bisa dilakukan lebih dari satu kali, yakni terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

Perubahan lainnya, grasi harus dilakukan dalam rentang maksimum satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap keluar. Dalam UU 22/2002, tak diatur mengenai rentang maksimum ini.

Kemudian, pertimbangan Mahkamah Agung atas grasi harus keluar 30 hari setelah dimohonkan. Dalam UU 22/2002, diatur tiga bulan paling lambat.

Perubahan lainnya, Pemerintah bisa menjemput bola dari terpidana untuk mengajukan grasi. Sebelumnya, grasi hanya sepihak diajukan terpidana.

"Perubahan berikutnya, yang meneliti dan memproses grasi adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau dulu Menteri Sekretaris Negara," kata Tjatur. (kd)

Shin Tae-yong Sayangkan Keputusan Wasit saat Lawan Guinea
Ngatima, tukang pijat berusia 100 tahun di Probolinggo tunaikan ibadah haji

Kisah Inspiratif, Tukang Pijat Berusia 100 Tahun Tekun Menabung hingga Tunaikan Ibadah Haji

Ngatima mengaku bahwa biaya perjalanan ibadah hajinya tersebut didapat dari menabung setiap hari, yakni sebesar Rp20 ribu.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024