Fraksi Parlemen Setuju Draft Piagam ASEAN

VIVAnews – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Rancangan Undang Undang Piagam ASEAN. Rancangan akan dibawa ke sidang paripurna pada 14 Oktober 2008 atau 21 Oktober 2008 guna pengambilan keputusan final dan selanjutnya diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pimpinan fraksi telah menandatangani pengesahan rancangan itu dalam rapat di ruang Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 8 Oktober 2008 siang. Wakil pemerintah yang hadir dalam penandatangan, diantaranya, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.

Sebelum penandatanganan, beberapa fraksi memberikan berbagai rekomendasi menyangkut aplikasi Piagam ASEAN.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengharapkan agar pemerintah Indonesia mengutamakan kepentingan dalam negeri bila keputusan itu menyangkut kohormatan bangsa. Sebelum mengambil keputusan, pemerintah diharapkan berdialog dan berkonsultasi dengan legislatif.

Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan, dari segi pembuatan keputusan, ASEAN terlambat untuk mengoreksi aktivitas negara-negara anggota. Dibandingkan dengan UNI Eropa yang bisa lebih cepat dalam menentukan sikap terhadap masalah yang terjadi di negara anggota.

Usai sidang, Hassan Wirajuda mengatakan persetujuan fraksi-fraksi di parlemen ini merupakan langkah positif. Negara-negara ASEAN, katanya, telah menyiapkan blue print kerjasama antarnegara-negara anggota.

Piagam ASEAN ini memuat prinsip menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan integritas nasional. Kemudian, menolak agresi, bebas campur tangan eksternal, meningkatkan konsultasi dan dialog. Lalu, tidak campur tangan urusan dalam negeri serta mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.

Sidang ini dipimpin Ketua Rancangan Undang Undang Piagam ASEAN dari Fraksi Golongan Karya Marzuki Darusman.

Harga Banyu Biru Dibuka dari Rp4,7 Juta
Perempuan di Rusia berhijab

Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor

Saat ini perlu dicatat bahwa, kini perempuan yang ada di Rusia sudah diperbolehkan untuk menggunakan foto hijab, untuk dokumen resmi seperti paspor, SIM, dan izin kerja.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024