Penetapan Caleg Pakai Suara Terbanyak

PPP: Caleg Bermodal Besar Tetap Dikejar

VIVAnews – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifudin, mengatakan sistem suara terbanyak untuk memilih calon anggota legislatif, menguntungkan calon yang memiliki dana besar.

Harga Emas Hari Ini 30 April 2024: Global dan Antam Stabil Tinggi

“Karena masyarakat sering lebih mendukung mereka yang bermodal besar dan bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat,” kata Lukman di parlemen Senayan, Rabu 24 Desember 2008.

Sebaliknya, kata Lukman, calon anggota legislatif yang bermodal pas-pasan bakal sulit bersaing secara bebas dengan pemilik uang banyak itu. “Orang bermodal Rp 1 juta, tidak bisa bersaing dengan yang modalnya Rp 1 miliar,” kata dia. “Kan tidak mungkin berkompetisi bebas kalau modalnya sudah beda.”

Jok Depan Mobil Listrik Baru Ini Bisa Diubah jadi Tempat Tidur

Walau begitu, kata Lukman, PPP tetap mendukung sistem suara terbanyak. Sistem ini, diharapkan memacu semangat calon anggota legislatif meraih dukungan sebanyak-banyaknya. Partai, kata dia, ikut untung bila calon legislator yang menjadi mesin partai itu aktif bergerak di lapangan.

Mahkamah menghapus penerapan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Selanjutnya mengganti dengan mekanisme suara terbanyak. Artinya, hanya kandidat yang meraih dukungan publik paling banyak yang dapat menjadi wakil rakyat pada pemilihan legislatif 2009. Mahkamah memutuskan pembatalan salah satu pasal Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum itu Selasa 23 Desember 2008.

Dapat Kritik Lantaran Pendeta Ikut Bertinju, Begini Respons Tak Terduga Brian Siawarta

Sejumlah partai besar lainnya, seperti Golongan Karya dan PDI Perjuangan, mendukung penerapan sistem itu. Sebab, sistem ini bakal menaikkan dukungan publik kepada partai. Para calon mau tidak mau harus turun langsung ke lapangan untuk menemui konstituen. Gerakan mereka dianggap jauh lebih efektif dibanding kampanye melalui iklan.

Anis Matta dan Prabowo Subianto

Partai Gelora Tolak PKS, Partai Koalisi Serahkan Keputusan Akhir di Prabowo Subianto

Setelah Partai Gelora menolak Partai Keadilan Sejahtera atau PKS masuk koalisi Prabowo-Gibran, sejumlah partai di dalam koalisi menyerahkan sepenuhnya ke Prabowo Subianto

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024