Tahun 2008

Bapepam Jatuhkan Sanksi Denda Rp 9,2 Miliar

VIVAnews - Sepanjang tahun 2008, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 9,232 miliar. Selain sanksi denda, otoritas pasar modal juga menjatuhkan sanksi peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, dan pembekuan izin usaha.
 
Menurut Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany, sanksi denda tersebut dijatuhkan pada 171 emiten senilai Rp 8,025 miliar, 58 manajer investasi sebesar Rp 326,3 juta, 131 perusahaan efek dengan total Rp 547 juta, dua akuntan publik dengan total denda Rp 90,9 juta, tiga Biro Administrasi Efek dengan total Rp 8 juta, tiga Bank Kustodian senilai Rp 2,9 juta, dua SRO dengan total denda sebesar Rp 5,5 juta, dan tiga perorangan nasabah sebesar Rp 200 juta.
 
Sedangkan untuk sanksi peringatan tertulis dijatuhkan kepada satu wakil manajer investasi, dan tiga nasabah perusahaan efek. Untuk sanksi pencabutan izin usaha dijatuhkan kepada dua perusahaan efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi.
 
Bapepam juga menjatuhkan pembekuan izin usaha kepada dua perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisis efek, dua wakil penjamin emisi efek, satu akuntan publik dan satu konsultan hukum. Untuk sanksi pencabutan pernyataan efektif dijatuhkan kepada satu emiten/perusahaan publik.

'Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar' Jadi Tema Hari Pendidikan Nasional 2024
Pemain Parma

Parma Promosi ke Serie A, Klub Milik Orang Kaya Indonesia Menyusul?

Parma menjadi tim pertama yang promosi ke Serie A musim depan meski bermain imbang 1-1 saat bertandang ke markas Bari

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024