Polri Kembali Minta Dokumen 'Pasien' Gayus

Pembacaan Eksepsi Gayus Tambunan Ditunda
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Polri telah menerima daftar 151 wajib pajak yang ditangani tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan. Namun, Polri kembali akan meminta sejumlah dokumen terkait kasus ini kepada Kemeterian Keuangan.

"Ada beberapa dokumen yang akan dimintakan kembali kepada Kementerian Keuangan karena yang sudah lengkap adalah salinan keputusan (pengadilan pajak)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.

Menurut Boy, masih ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan analisis terhadap proses pengurusan pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambuanan, khususnya sebagai pejabat banding yang berhadapan dengan wajib pajak. "Jadi ini ada beberapa dokumen laporan-laporan yang diperlukan, sedang diupayakan kembali," kata dia.

Lantas, dokumen apa saja yang akan diminta Polri kepada Kemenkeu? "Seperti dokumen pelaporan keberatan pajak dan laporan memori banding. Itu yang sedang diupayakan oleh penyidik kita," kata Boy.

Untuk mendapatkan dokumen-dokumen itu, lanjut Boy, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah berkordinasi dengan Ditjen Pajak. "Ditjen Pajak dan Direktur Tipikor melakukan upaya agar dokumen-dokumen susulan ini bisa diberikan, khususnya lebih fokus kepada beberapa kasus dari beberapa perusahaan yang ditangani langsung oleh Gayus," kata dia.

"Karena sebagaimana dilakukan penelitian dari segi penugasan saudara Gayus sementara ini info yang kita terima fokus pada 44 perusahaan dari 151 yang datanya sudah ada pada kita."

Boy menambahkan, penyidik Mabes Polri sangat membutuhkan dokumen pengajuan keberatan dan banding itu untuk melihat dan menentukan posisi Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak tersebut.

"Tentunya dengan adanya dokumen pelengkap itu, di sini akan terlihat dan menggambarkan, akan menjadi petunjuk bagi penyidik, kemana fokus pemeriksaan," kata Boy.

"Kan dugaannya di sana yang dilihat apakah ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam kepengurusan pajak tersebut yang dilakukan saudara Gayus Tambunan."

Penyidik, lanjut Boy, juga tengah mengupayakan mendapatkan alat bukti tindak pidana korupsi dalam kepengurusan pajak oleh Gayus Tambunan. "Tentu dengan alat bukti itu nanti lah dapat menentukan status seseorang atau badan usaha dalam kapasitas sebagai tersangka. Tanpa ada alat bukti itu, cukup kesulitan." (umi)

Dibuka Melemah, IHSG Dibayangi Sentimen Pasar Global
Suasana di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 23 September 2016.

KPU DKI Sebut Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Berkas Pendaftaran Cagub via Jalur Independen

Calon dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024