Riset BPOM: Tak Ada Susu Formula Berbahaya

Meracik susu formula
Sumber :
  • inmagine.com

VIVAnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan seluruh susu formula yang beredar di Indonesia tidak tercemar bakteri Enterobacter sakazakii. BPOM menjamin bahwa susu formula yang beredar memenuhi syarat sesuai standar internasional Codex.

Kepala BPOM, Kustantinah, mengatakan bahwa lembaganya melakukan uji sampel terhadap sejumlah susu formula yang beredar di pasaran secara berkala. "Tidak ada satupun yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 10 Februari 2011.

BPOM melakukan uji sampel mengenai kemungkinan kontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii sejak 2008, sebagai respons hasil temuan tim peneliti Institut Pertanian Bogor.

Hasil uji sampel terhadap 96 merek susu formula pada Maret 2008 tak menunjukkan adanya kontaminasi bakteri tersebut. "Tahun itu belum ada standar yang mengharuskan bahwa susu formula tidak boleh mengandung bakteri tersebut," ujarnya.

Kustantinah mengatakan, Codex baru mengeluarkan standar mengenai bahaya bakteri Enterobacter sakazakii Juni 2009. Dan, BPOM meratifikasi aturan itu pada Oktober 2009.

Uji sampel pun kembali dilakukan terhadap 11 merek susu formula pada 2009, 99 merek susu formula pada 2010, dan 18 merek susu pada awal 2011. Hasilnya pun nihil dari ancaman bakteri Enterobacter sakazakii.

Meski menyatakan susu formula bebas bakteri Enterobacter sakazakii dan memenuhi syarat konsumsi, Kustantinah mengimbau masyarakat untuk memerhatikan proses penyajian susu formula.

Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang memicu pencemaran bakteri Enterobacter sakazakii. Selain bahan mentah dan proses pengolahan di pabrik, pencemaran juga bisa terjadi melalui penyajian yang tidak steril. (umi)

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini

Baca juga: Bahaya Bakteri Sakazakii dalam Susu Formula

Bitcoin dan aset kripto.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024