Berurai Air Mata, Ibu Alanda Bacakan Pledoi

Alanda Kariza, ibu (Arga Tirta Kirana), ayah, dan kedua adiknya
Sumber :
  • http://alandakariza.com

VIVAnews - Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century Arga Tirta Kirana membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sepanjang pembacaan pledoi pribadinya, ibu dari Alanda Kariza ini terbata-bata, bahkan air mata pun mengalir.

Arga mengisahkan perjalanannya mencari tambahan untuk keluarga yang dimulai sejak berdagang mukena karena di PHK dari sebuah perusahaan. "Tapi karena saya tidak pandai berdagang, saya tertipu. banyak yang ambil mukena duluan tapi tidak membayar," kata dia sambil menitikkan air mata dalam sidang, Kamis 10 Februari 2011.

Setelah gagal berdagang, dia mencoba bisnis properti saat diajak seorang kawan dari kampus. Namun, lagi-lagi upaya ini kandas. Faktor tak pandai berdagang dan hamil membuat dia keluar dari bisnis properti.

Di usia 44, Arga menemukan fakta betapa sulitnya mencari pekerjaan di usia itu, hingga tahun 2005 dia melamar ke Bank Century sebagai legal coorporate. "Sebelumnya, saya diingatkan HRD ketika masuk bahwa Century merupakan hasil merger dari beberapa bank sehingga stafnya sulit diatur. Mereka membawa kultur dari tempat pekerjaan lama."

Mengenai dakwaan yang dialamatkan kepadanya, Arga pun menjelaskan bahwa pemberian kredit perusahaan bukan tugas dan tanggung jawab dirinya. "Pembubuhan tanda tangan di situ adalah selaku kuasa, atas perintah direksi dan akhirnya bisa dicairkan."

Menurut Arga, mantan bosnya Robert Tantular dan Hermanus Muslim telah membagi-bagikan 'kue bencana' kepada pegawai seperti dirinya yang sangat membutuhkan pekerjaan. "Saya merasa dizalimi. Robert Tantular dan Hermanus Muslim adalah orang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata dia dengan suara terbata-bata. "Karena belakangan saya tahu, pengucuran kredit itu untuk kepentingan mereka."

Dia lantas mempertanyakan kenapa tuntutan yang diarahkan kepada dirinya dan terdakwa  Linda Wangsadinata lebih tinggi dibandingkan kepada Robert Tantular. "Saya yakin majelis hakim punya hati nurani untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Arga.

Di kursi pengunjung sidang, tampak Alanda dan ayahnya. Sama seperti sang Ibu, Alanda tak kuasa menahan air mata sepanjang pembacaan pledoi.

Dalam dakwaan Primair, Arga dan Linda, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama Bank Century), Robert Tantular melanggar ketentuan perbankan. Itu dilakukan pada periode Desember 2007 sampai dengan 2008 bertempat di Bank Century.

Harga Emas Hari Ini 13 Mei 2024: Global Nanjak, Antam Bersinar

Mereka diduga melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Tuduhan lainnya,  memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.

Mereka diduga telah mengabulkan kredit kepada PT Canting sebesar Rp82 miliar; PT Wibowo kredit Rp121 miliar; PT Accent kredit Rp60 miliar dengan jaminan berupa saham Rp120 miliar, serta PT Signatur kredit Rp97 miliar dengan jaminan berupa deposit valas US$10 juta.

Atas perbuatannya itu, Arga dan Linda Wangsa Dinata, diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5-15 tahun serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar. (umi)

Manajer Arsenal, Mikel Arteta

Arsenal Berharap 'Bantuan' Rival untuk Jegal Man City

Arsenal bertengger di puncak klasemen Premier League 2023/2024. Tim berjuluk The Gunners memiliki 86 poin hasil dari 37 pertandingan. Tapi mereka masih belum aman.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024