- unisa.edu.au
VIVAnews - Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun kepada mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa," kata Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 14 Maret 2011.
Jaksa menilai Sjafii terbuti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rontgen portable untuk puskesmas di daerah tertinggal. Jaksa menilai Sjafii terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara. Sjafii juga diminta membayar kerugian negara Rp30 juta.
Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan agar para kerabat Sjafii ikut mengganti kerugian negara. Karena mereka dinilai ikut menikmati uang hasil korupsi.
Kerabat Sjafii yang harus mengganti kerugian adalah Raditya Krisna (menantu) sebesar Rp455 juta, Syabita Syafirna (anak) sebesar Rp1,5 miliar, Dicky Yusuf sebesar Rp140 juta, dan Yuniati Siregar Rp20 juta. Total hasil korupsi yang 'dititipkan' pada kerabatnya sebesar Rp3.332.000.000. Kesemua jumlah uang ini harus dikembalikan jika tidak maka harta benda mereka akan disita oleh pengadilan.
Laporan: Harwanto Bimo Pratomo