Gugatan Parliamentary Threshold UU Pemilu

YLBHI: Pasal itu akan Hilangkan Suara Pemilih

VIVAnews – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M. Zen, pembuatan pasal-pasal Undang-undang Pemilihan Umum tidak mengacu pada prinsip negara hukum dan konstitusi.

Didominasi Rumah Tapak, Lippo Karawaci Cetak Pra Penjualan Rp 1,5 Triliun di Q1-2024

“Melainkan hanya berdasarkan pada argumen kekuasaan semata,” kata Patra di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 14 Januari 2009.

YLBHI mendampingi sepuluh partai peserta pemilu menggugat UU Pemilu ke mahkamah. Hari ini, mereka mendaftarkan gugatan itu. Yang diperkarakan adalah ketentuan ambang batas perolehan suara 2,5 persen. Hanya partai yang meraih angka itulah yang bisa mendapat kursi di parlemen. Pasal yang digugat adalah 202 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

7 Tips Pakai Sunscreen yang Tepat, Dijamin Bisa Hempas Komedo

“Pasal ini berpotensi hilangnya suara rakyat. Yang sama saja dengan hilangnya aspirasi pemilih,” kata dia.

Patra mengatakan seharusnya kasus seperti itu dapat dicegah. Bila tidak dicegah, kata Patra, pasal itu bertabrakan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Semangat Gotong Royong! Pengusaha Sumbang Rp23 M untuk Timnas Indonesia U-23

Sepuluh partai penggugat itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan,  Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia

Ilustrasi alutsista persenjataan Hamas

Hamas Tegaskan Terus Serang Israel dari Lebanon Selatan

Organisasi militer Palestina Hamas mengatakan, para militannya di Lebanon selatan telah meluncurkan serangkaian roket ke posisi militer Israel di utara.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024