- www.property.id.finroll.com
VIVAnews - PT Bank Danamon Tbk tidak terpengaruh kebijakan Bank Indonesia yang melarang sementara 23 bank menarik nasabah kaya baru selama satu bulan. Sebab, jumlah nasabah wealth management Bank Danamon masih kecil dibanding nasabah konvensional.
"Saya tidak hafal jumlahnya, namun sangat kecil, di bawah 10 persen nasabah pihak ketiga," kata Direktur Kepatuhan Bank Danamon, Fransiska Oei, di sela workshop Bank Danamon di Bandung, 5 Mei 2011.
Untuk nasabah kaya, Danamon memiliki layanan privilege banking dengan dana yang tersimpan minimal Rp1 miliar. Namun, tidak semua nasabah dengan tabungan di atas Rp1 miliar itu otomatis menjadi nasabah wealth management. Nasabah ini memiliki loket khusus.
Terkait kebijakan ini, Fransiska memahami langkah BI itu. Menurut dia, aturan wealth management di setiap bank memang berbeda. Namun, dengan aturan yang akan dikeluarkan BI, maka akan ada Prosedur Standar Operasional (SOP) yang akan disempurnakan seperti pengaturan rotasi karyawan, penempatan CCTV, dan lain-lain.
Memang, dia menjelaskan, selama ini tidak ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur khusus tentang wealth management. "Kami ikuti saja instruksi dari BI. Kami lihat sisi positifnya, BI melihat ada hal yang harus diperbaiki," tambahnya. (art)