- Antara/ Nila Fu'adi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Provinsi Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan kasus suap terkait pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.
"Penggeledahan di Dinas PU Cipta Karya Sumatera Selatan dalam perkara tindak pidana dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet. Dilakukan dari jam 8 pagi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2011.
Namun, Johan belum bisa menyebutkan ruangan yang digeledah oleh tim penyidik KPK. "Saya belum dapat informasi lagi,"imbuhnya.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Kepala Dinas (Kadis) PU Cipta Karya, Rizal Abdullah dalam proses penyidikan kasus suap Sesmenpora Wafid Muharam. Rizal pernah beberapa kali diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, Manajer Marketing PT DGI, Muhammad El Idris, dan Mirdo Rosalina Manulang. Ketiganya ditangkap pada 21 April.
Mereka diduga telah bertransaksi suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games itu. KPK menemukan cek senilai Rp3,2 miliar dan ribuan dolar dari kantor Wafid. (eh)