Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Jaksa Penuntut umum  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap rekanan Departemen Sosial dalam perkara pengadaan mesin jahit tahun 2004-2008, Musfar Azis.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata, Jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor, Kamis 16 Juni 2011.

Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia ini membayar uang pengganti sebesar Rp19,951 miliar, jika tak sanggup maka diwajibkan membayar uang pengganti atau dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.

Menurut penuntut umum, tindakan Musfar telah membuat persaingan dalam pengadaan barang dan jasa di Depsos menjadi tidak sehat. Musfar juga dinilai tak pernah merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

JPU menilai, Musfar telah terbukti bersalah dalam perkara ini. Musfar dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. (umi)

Meski Gratis, Real Madrid Harus Keluarkan Dana Fantastis untuk Rekrut Mbappe
Truk Bantuan Kemanusiaan Bagi Gaza (Doc: MEMO)

Pengemudi Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Kesal karena Israel Tutup Perbatasan

Para pengemudi truk yang terjebak di perbatasan Mesir dan Gaza mengatakan bahwa makanan yang mereka bawa ke Palestina bisa rusak jika menunggu terlalu lama.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024