- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Kubu Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengapresiasi kinerja interpol yang menangkap buronan Muhammad Nazaruddin. Kubu Anas menyerahkan sepenuhnya kepada polisi perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nazaruddin.
"Setelah ini, tentunya proses hukumnya harus dijalankan. Karena sampai saat ini masih katanya Nazaruddin saja," kata pengacara Anas, Patra M Zen, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Senin 8 Agustus 2011.
Selain itu, menurut Patra, Nazaruddin juga harus menjalani proses hukum terkait kasus suap Wisma Atlet yang dituduhkan KPK kepadanya. "Kini kita tunggu fakta-fakta persidangan mengenai yang bersangkutan," ujar Patra yang juga aktif di Divisi Hukum DPP Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Anas melaporkan Nazaruddin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebabnya, Nazaruddin dinilai telah menyebarkan tudingan mengenai keterlibatan Anas dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang.
Nazaruddin pergi meninggalkan Indonesia sejak 23 Mei 2011. Saat itu, Nazaruddin mengaku akan berobat di Singapura. Namun, sampai ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin tak kunjung kembali ke Indonesia.
Saat ditangkap, Nazaruddin diketahui menggunakan paspor atas nama M Syahruddin. Foto dan identitasnya pun juga dipalsukan. (umi)