"Ini Pro-Orang Miskin, Jangan Disalahgunakan"
VIVAnews - Ketua Parlemen, Agung Laksono, mengatakan penerapan Undang-undang Badan Hukum Penddikan tidak boleh salah di tingkat implementasi.
“Ini UU pro-orang miskin. Jadi jangan disalahgunakan,” kata Agung Laksono di gedung Parlemen, Senayan, Senin 2 Pebruari 2009.
Agung berharap implementasi UU itu bukan untuk membisniskan pendidikan seperti yang selama ini dikhawatirkan sejumlah kalangan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi Pendidikan Parlemen, Bachrudin Nasori, mengatakan UU ini menjamin siswa pandai yang berasal dari keluarga miskin diterima perguruan tinggi. Di UU diatur 80 persen siswa yang diterima perguruan tinggi merupakan hasil seleksi UMPTN. Dan 20 persen lagi adalah siswa miskin.
Implementasi UU itu, kata Nasori, bukan hanya untuk memasuki perguruan tinggi, melainkan juga berlaku bagi siswa yang masuk ke Sekolah Menengah Atas.
Mekanisme seleksinya adalah melalui penelusuran bakat. Misalnya pengelola SMA mencari murid pintar yang kurang berasal dari keluarga berekonomi lemah di berbagai SMP.
UU itu disahkan melalui sidang aklamasi Dewan Perwakilan Rakyat Rabu 17 Desember 2008.