VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum akan merevisi Peraturan No 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2009. Peraturan yang belum berumur setahun itu harus diubah untuk mengakomodasi sistem penandaan selain contreng.
"Jika ada tanda lain seperti coblos atau contreng yang tidak sempurna, itu sah," kata komisioner KPU, Andi Nurpati Baharuddin, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2009.
Tanda lain yang dimaksud adalah tanda silang dan tanda garis. Selain itu, masyarakat juga masih dibolehkan mencoblos. Akomodasi penandaan ini sebagai evaluasi atas simulasi Pemilu di Tangerang pada 30 Januari lalu.
Namun revisi Peraturan ini dilakukan jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal Pemilu tak keluar. Apabila Perpu tidak ada, akan dilakukan revisi dengan penyempurnaan, yakni tanda silang dan tanda garis jadi sah.
VIVA.co.id
24 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jika Anda ingin mengetahui siapa yang memiliki keseimbangan sempurna antara keanggunan dan bakat, jelajahi film india Aditi Rao Hydari terbaik berikut yang membuktikannya
Oppo Enco Air 4 Pro dilengkapi dengan kemampuan peredam bising aktif (ANC) yang kuat, mencapai kedalaman peredam bising maksimum 49dB menjadikannya ideal dari gangguan
Dapatkan QR Code MyPertamina untuk membeli Pertalite melalui aplikasi, situs web, atau SPBU. Ikuti Cara lengkapnya di sini
Beberapa zodiak selalu menantikan kedewasaan dengan persahabatannya. Mereka merasa bahwa berevolusi bersama teman-temannya akan membantu mereka tetap dekat dengan teman
Selengkapnya
Isu Terkini