Kasus Danamon Syariah

BI Tegur Bank Syariah Tawarkan Derivatif

VIVAnews - Bank Indonesia telah menegur bank syariah yang ketahuan menawarkan produk derivatif untuk nasabahnya. Namun, BI belum menetapkan sanksi terhadap bank.

"Kita tahu itu, terus kita tegur," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 4 Februari 2009.

Khusus bank syariah di Indonesia, tegas Fadrijah, derivatif tidak boleh masuk karena fatwa dari Dewan Syariah Nasional tidak membolehkan adanya produk-produk berbau spekulatif itu.

Sebelumnya anggota Komisi Keuangan DPR Dradjad H Wibowo menduga ada bank syariah yang disusupi produk derivatif. Ia menyebutkan Bank Danamon.

Fadjrijah menambahkan sepanjang sepengetahuannya, bank syariah dimaksud tidak pernah menawarkan produk derivatif karena tidak ada fatwa di Indonesia. "Jadi saya yakin bukan syariah yang menawarkan itu. Kalau penyelesaiannya apa nanti kita liat, kami sedang ingin memediasi," katanya.

Namun jika bank ketahuan melanggar, katanya, ada sejumlah sanksi yang bisa dikenakan. "Melanggar aturan itu kan di UU Perbankan Syariah macam-macam, ada yang pidana, ada yang teguran kepada manajemennya, ada juga yang bisa kita lakukan tindakan sesuatu, ada banyak aturannya," kata dia.

Saat ditanya apa kasus ini karena kesengajaan bank, Fadjrijah menolak menjawab. "Apanya saya nggak tau, saya nggak mau jawab, itu individual. Tetapi kita akan memediasi untuk penyelesaiannya. Itu yang penting. Pada dasarnya kalau dia memang salah ya kita kasih sanksi," kata kata dia.

BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Ditanggung Pedagang Bukan Konsumen
Emas batangan di Pabrik Logam Mulia Sekunder Shchyolkovo.

Harga Emas Hari Ini 29 April 2024: Global dan Antam Kompak Merosot

Harga emas internasional dan produk Antam turun pada perdagangan Senin, 29 April 2024. Itu terjadi karena stabilnya dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024