- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, M. Jasin, menyatakan tingkat kepatuhan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada tahun 2011 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Menurut Jasin, pada tahun 2010 tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN sebesar 70,26 persen yakni 144,557 penyelenggara negara.
Sedangkan pada 2011 (per 30 November 2011) mencapai 79,95 persen atau 183.183 penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya. Atau sekitar 20 persen penyelenggara negara belum melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Sejak akhir 2010 telah dilakukan perluasan wajib LHKPN sehingga terdapat peningkatan jumlah wajib LHKPN yang cukup siginifikan," kata Jasin, di kantor KPK, Jakarta, Kamis 15 Desember 2011.
KPK, lanjut Jasin, mencatat beberapa instansi telah melakukan perluasan wajib lapor kekayaan. Diantaranya Kementerian Keuangan, Bank Jabar Banten, Bank DKI, BPN, BNI, dan Garuda Indonesia.
"Ini merupakan salah satu upaya KPK bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pencegahan dan pendeteksian dini terhadap tindak pidana korupsi," kata Jasin.
Jasin menambahkan selama 2011 KPK juga telah melayani kegiatan bimbingan untuk pengisian LHKPN sebanyak 52 kali kepada 4,169 penyelenggara negara di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.