Sumber :
- Adri Prastowo
Vlog - Siapa pun yang memiliki, menguasai, mengambil manfaat atas tanah dan atau bangunan, wajib membayar pajak bumi bangunan (PBB). Fakta di masyarakat, masih ada yang belum menunaikan kewajiban tersebut. Sukiman, warga Landasan Ulin, Banjarbaru, mengaku sampai kini tidak pernah membayar PBB.
Bukan tidak mau, tapi ada kendala tertentu. Ceritanya, dia mengambil kredit perumahan dan sampai sekarang sertifikat tanahnya dipegang pihak bank sebagai jaminan.
"Katanya, salah satu syarat untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan harus melampirkan sertifikat. Sedangkan sertifikat rumah saya saja masih di bank," ujar Sukiman.
Dua Personel Polda Sumut Cetak Prestasi di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024
Dua personel Polda Sumut cetak prestasi membanggakan kejuaraan Nasional bela diri Taekwondo, dan karate 2024. Keduanya, masing-masing memboyong medali emas.
VIVA.co.id
14 Mei 2024
Baca Juga :