Polisi Tangkap Pelaku Judi Online Rp4 Miliar

Sumber :
VIVAnews - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap pelaku judi melalui media online. Penangkapan berlangsung di perumahan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, mengatakan dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Ken, 29 tahun.

"Kegiatan ini sudah beroperasi sejak 2011 lalu," kata Agus di Jakarta, Jumat 1 Februari 2013.

Agus menuturkan jenis judi yang dilakukan tersangka adalah judi mickey mouse, bola tangkas, dengan menggunakan fasilitas internet. 

Komang Teguh Ditawari Beasiswa S2 ITB STIKOM Bali
"Omset perminggu Rp3 miliar sampai dengan Rp4 miliar," ujarnya.

Gibran Bareng Sandiaga Nobar Laga Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Solo
Barang bukti yang disita antara lain komputer jinjing, modem, buku bank, buku catatan rekap, telepon genggam dan lainnya.

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan
Atas perbuatan tersebut, penyidik telah menahan dan menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan denda Rp25 juta. (ren)
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Tiga BUMN Ini Kolaborasi Perluas Layanan Pengujian Berstandar Internasional

Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey melalui tiga entitasnya memperluas layanan laboratorium pengujian berstandar internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024